Struktur Organisasi Sekolah Rakyat Sulawesi Tengah — Tim Pengarah & Pelaksana
Struktur organisasi Sekolah Rakyat Sulawesi Tengah: Tim Pengarah lintas kementerian, Tim Pengawas, Tim Pelaksana Wamensos, dan Tim Ahli Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA.
Struktur Organisasi Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat dikelola melalui struktur organisasi lintas kementerian yang komprehensif, mencerminkan komitmen nasional terhadap pengentasan kemiskinan melalui pendidikan.
Tim Pengarah
Pengarah
- Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Menteri Sekretaris Negara
- Kepala Kantor Staf Presiden
- Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Pembina
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek)
- Menteri Agama (Menag)
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
- Menteri Keuangan (Menkeu)
- Menteri Pekerjaan Umum (MenPU)
- Kementerian BUMN (MenBUMN)
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN (MenATR/BPN)
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB)
Penanggungjawab Operasional
Menteri Sosial Republik Indonesia
Tim Pengawas
- Sekretariat Kabinet (Seskab)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
- Para Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia
Tim Pelaksana
- Wakil Menteri Sosial (Wamensos) — Koordinator pelaksana
- Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial — Dukungan administratif
- Perwakilan Kementerian Terkait — Lintas sektor
Tim Ahli
- Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA — Ketua Tim Ahli (Mantan Mendikbud RI)
- Tim Ahli Pendidikan, Kesejahteraan Sosial, dan Kebijakan Publik
Struktur di Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah
Di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, pelaksanaan Sekolah Rakyat dikoordinasikan oleh:
- Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah — koordinator wilayah
- Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah — dukungan kurikulum dan tenaga pendidik
- Kantor Wilayah Kemensos Sulawesi Tengah — supervisi dan monitoring
- Kepala Sekolah Rakyat — pimpinan satuan pendidikan